Dokumen yang telah selesai, seperti perubahan KK dan akta kelahiran, akan dikirimkan secara online melalui nomor WhatsApp pemohon, memungkinkan warga untuk mencetak dokumen secara mandiri. Pengecualian berlaku untuk Kartu Identitas Anak (KIA) yang masih harus diambil langsung, meskipun pengajuannya tetap dilakukan secara online.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengapresiasi inovasi yang dilakukan Disdukcapil, seraya menekankan pentingnya dokumen kependudukan yang sering dianggap sepele oleh masyarakat.
“Intinya semua urusan dokumen dibuat cepat dan gampang serta gratis. Jadi, kami pastikan layanan yang diberikan akan terus ditingkatkan,” ujar Sachrudin, seraya menyebut layanan konsultasi juga disediakan jika warga menemukan kendala.
Senada dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, menyoroti bahwa tertibnya administrasi kependudukan sangat penting untuk menghasilkan data yang valid dan memperkuat tata kelola pemerintahan hingga tingkat RT dan RW.
“Manfaatkan teknologi yang telah disediakan untuk mempercepat proses pendataan dan pelaporan, serta perkuat koordinasi dengan lurah dan camat,” pesan Maryono.
Data terakhir menunjukkan, perekaman e-KTP di Kota Tangerang telah mencapai 800 ribuan dari total 1,9 juta jiwa penduduk, yang mencakup penduduk usia 17 tahun ke atas.
(AD/Rdk)



