KOTA TANGERANG – Sidang lanjutan dengan terdakwa Lince Linawati telah memasuki sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Rabu (29/7/2020). Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum terdakwa akan siapkan saksi ahli dalam persidangan berikutnya.
Diketahui, ketua majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) minggu lalu.
“Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Lince Linawati tidak dapat diterima,” kata Majelis Hakim dalam sidang putusan sela.
Menurut hakim, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang Kota berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Lince Linawati.
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Lince Linawati dengan Surat Dakwaan dalam Perkara Pidana No Reg Perk: PDM – 445/Tgr/06/2020, telah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana dengan pasal 156 juncto pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.