Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 109 juncto Pasal 98 jo. Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kombes Pol Fredya menyebutkan bahwa penyidik menemukan adanya bukaan lahan dan kayu-kayu yang terbawa arus sungai. Saat tim gabungan mendatangi TKP KM 8, ditemukan dua buah ekskavator dan satu buldoser yang ditinggalkan.
“Dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat,” katanya.
Saat ini, temuan alat berat tersebut akan didalami untuk mengidentifikasi operator, kepemilikan alat, dan kegiatan yang dilakukan di lokasi.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah mengambil 27 sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian, dan lainnya. Kayu-kayu tersebut dikategorikan sebagai hasil gergajian, hasil dicabut bersama akar dengan alat berat, hasil longsor, dan hasil pengangkutan loader.
(AD/Rdk)



