KABUPATEN TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, 4 pelaku dibekuk. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T dan senjata api. Berikut kronologi penangkapan pelaku.

Berdasarkan laporan nomor LP/637/B/VIII 27 Agustus 2021 dan LP/642/B/VIII 30 Agustus 2021, Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata memberi arahan tim reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda H Iwan Wahyudi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP. Yang akhirnya mendapatkan beberapa bahan petunjuk serta informasi yang mengarah kepada para pelaku.

Selanjutnya, berbekal informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kadu Sabrang ada sebuah kontrakan yang mencurigakan, sering membawa kendaraan roda dua berganti-ganti jenisnya. Dari hasil informasi tersebut, polisi melakukan pendalaman terhadap informasi. Setelah didalami, polisi berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut.

Saat penggeledahan polisi menemukan 4 unit motor, 1 set kunci leter T, Kunci kontak, STNK dan BPKB motor. Selain itu, polisi juga menemukan senjata api rakitan berikut pelurunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *