KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang membekuk seorang pria berinisial SF (33th) lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa bermula saat korban Sukiyah (35th) warga Kampung Kirabun, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, mengendarai sepeda motor bersama anaknya di Jalan Raya Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Jumat (12/2/2021).
“Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet pelaku yang juga menggunakan sepeda motor,” kata Wahyu, Sabtu (13/2/2021).
Pelaku dengan paksa menjambret kalung yang dikenakan korban di lehernya. Setelah berhasil menjambret, pelaku menendang korban hingga korban tidak dapat mengendalikan sepeda motor dan akhirnya terjatuh.
“Pelaku lalu melarikan diri membawa kalung emas korban yang di perkirakan seharga Rp 8.890.000,” jelasnya.



