“Kendaraan mobil dump truk tanah ini sudah beroperasi pada pukul 19:00 WIB, semestinya kan 22:00 hingga 05:00 WIB,” terangnya.
Ia meminta kepada penegak Perbub Tangerang untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada mobil dump truk tanah yang nekad beroperasi sebelum jam operasional.
Sementara itu, Camat Sepatan Timur Asep Nurman Jaenudin mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik pengurugan.
“Kami telah memberikan surat teguran untuk yang kedua kalinya kepada pemilik pengurugan tersebut, namun terkesan tidak diindahkan,” tuturnya kepada wartawan.
“Pada prinsipnya, di sepanjang ruas jalan terdapat izin lingkungan agar tetap mematuhi jam operasional sesuai yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati Tangerang,” sambungnya. (Dhi/Red)



