Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Dua Kali Ditegur Camat, Pemilik Urugan Tanah di Sepatan Timur Masih Membandel

Kabupaten Tangerang  

Foto: truk membawa tanah mulai mengantri di sepanjang ruas jalan menuju kantor desa gempol sari, Kecamatan Sepatan Timur. (dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

“Kendaraan mobil dump truk tanah ini sudah beroperasi pada pukul 19:00 WIB, semestinya kan 22:00 hingga 05:00 WIB,” terangnya.

Ia meminta kepada penegak Perbub Tangerang untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada mobil dump truk tanah yang nekad beroperasi sebelum jam operasional.

Baca juga:  Koramil 09 Mauk Giat Operasi PPKM Level 3 di Jalan Raya Gintung Tangerang

Sementara itu, Camat Sepatan Timur Asep Nurman Jaenudin mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik pengurugan.

“Kami telah memberikan surat teguran untuk yang kedua kalinya kepada pemilik pengurugan tersebut, namun terkesan tidak diindahkan,” tuturnya kepada wartawan.

Baca juga:  Kemacetan Jalan Teuku Umar, Kadishub: Itu disebabkan karena ada truk mogok

“Pada prinsipnya, di sepanjang ruas jalan terdapat izin lingkungan agar tetap mematuhi jam operasional sesuai yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati Tangerang,” sambungnya. (Dhi/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement