KABUPATEN TANGERANG – Diduga tanda tangan penerima bantuan langsung tunai dari dana Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji telah dipalsukan. Rahmat Aminudin mengatakan, dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh sejumlah warga Desa Sukawali yang diketahui mereka adalah para penerima BLT Dana Desa.
Rahmat menjelaskan, permasalahan berawal dari pengaduan beberapa orang yang mengaku dari warga Desa Sukawali yang merupakan warga miskin terdaftar sebagai penerima BLT dana desa. Hal itu berdasarkan lampiran peraturan Kepala Desa Sukawali nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan bantuan langsung tunai dana desa. Namun, faktanya beberapa nama-nama masyarakat tersebut tidak pernah menerima bantuan uang tunai yang telah dianggarkan.
Masih kata Rahmat, keanehan muncul dari dokumen laporan pelaksanaan BLT dana Desa Sukawali yang kedua pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp 300 Ribu. Setelah diperhatikan, para penerima BLT tersebut sudah menandatangani dokumen penerimaan. Artinya, nama-nama tersebut sudah menerima dana BLT.
“Dengan langkah kongkrit dengan dasar kepastian hukum, maka dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan tersebut, kami dari Kantor Hukum Rahmat Aminudin SH dan Rekan sudah mendampingi salah satu warga atau masyarakat Desa Sukawali yang telah membuat laporan resmi di Polda Metro Jaya pada hari Senin tertanggal 15 maret 2021 pada jam 21.00 WIB malam,” ujar Rahmat kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
“Terlapornya merupakan patut diduga oknum pejabat atau pengurus Desa Sukawali. Adapun bukti laporan dengan nomor TBL/1438/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Biarkan ranah ini masuk keranah hukum, agar maling-maling dana bantuan langsung tunai mendapatkan efek jera, biarkan mereka tersiksa dipenjara. Lawan mafia-mafia bantuan langsung tunai, dan jangan ada lagi korban dari masyarakat,” sambungnya.
Diketahui, Rahmat Aminudin selain berprofesi sebagai pengacara, dirinya juga merangkap sebagai wakil ketua umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional organisasi masyarakat garuda pengawal merah putih Indonesia. (Hen/Red)
Source: Poskota.net