“Terlapornya merupakan patut diduga oknum pejabat atau pengurus Desa Sukawali. Adapun bukti laporan dengan nomor TBL/1438/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Biarkan ranah ini masuk keranah hukum, agar maling-maling dana bantuan langsung tunai mendapatkan efek jera, biarkan mereka tersiksa dipenjara. Lawan mafia-mafia bantuan langsung tunai, dan jangan ada lagi korban dari masyarakat,” sambungnya.
Diketahui, Rahmat Aminudin selain berprofesi sebagai pengacara, dirinya juga merangkap sebagai wakil ketua umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional organisasi masyarakat garuda pengawal merah putih Indonesia. (Hen/Red)
Source: Poskota.net
Advertisement
Scroll to Continue With Content



