“Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi, UMK, Upah Minimum Kota atau Kabupaten, UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada,” tutur Jokowi.
Pemerintah berkeyakinan, lanjut Jokowi, melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya, dan juga penghidupan bagi keluarga mereka, dan apabila masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini silahkan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apabila ada ketidakpuasan silahkan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silahkan diajukan uji materi ke MK,” jelas Jokowi. (Arf/Red)
Source: Channel Youtube Sekretariat Presiden.



