Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Fakta UU Cipta Kerja Bukan Untuk Menyengsarakan Rakyat, Jokowi: ke MK Jika Tidak Puas

News  

Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo. (Foto: Fandi Achmad/infotangerang.co.id)
Advertisement

“Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi, UMK, Upah Minimum Kota atau Kabupaten, UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada,” tutur Jokowi.

Pemerintah berkeyakinan, lanjut Jokowi, melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya, dan juga penghidupan bagi keluarga mereka, dan apabila masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini silahkan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:  Relawan Muda Tim 7, Satu Sikap 2024 Bersama Presiden Jokowi

“Apabila ada ketidakpuasan silahkan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silahkan diajukan uji materi ke MK,” jelas Jokowi. (Arf/Red)

Baca juga:  Buruknya Pelayanan Samsat Cikokol, Pengunjung Disuruh Gesek Kendaraan Sendiri

Source: Channel Youtube Sekretariat Presiden.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement