Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6 hari
Menuju Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024 - 2029

Advertisement



Fakta UU Cipta Kerja Bukan Untuk Menyengsarakan Rakyat, Jokowi: ke MK Jika Tidak Puas

News  

Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo. (Foto: Fandi Achmad/infotangerang.co.id)
Advertisement

NASIONALPresiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberi penjelasan terkait unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin 5 Oktober 2020. Jokowi menegaskan Undang-Undang itu tujuannya untuk menyediakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya.

Dalam Undang-Undang tersebut, Jokowi menjelaskan ada 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Berikut keterangan pers Presiden Jokowi terkait Undang-Undang Cipta Kerja dirangkum infotangerang.co.id, Sabtu (10/10/2020):

  1. Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.
  2. Dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja.
  3. Undang-Undang Cipta Kerja juga bertujuan untuk mencegah tindak korupsi dan pungli, karena sistem birokrasi yang telah di sederhanakan. Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas, karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan.
  4. Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah atau PP dan Peraturan Presiden atau Perpres. Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah.
Baca juga:  Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional, Mendagri: Samsat Harus Inovatif dan Terapkan E-Government

Jokowi juga menerangkan adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya hal itu pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoax di media sosial.

Baca juga:  Mulai Besok! Naik KRL Wajib Pakai Jaket dan Lengan Panjang

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement