INFOTANGERANG.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan di Provinsi Banten, Jumat, 20 Februari 2026. Penyerahan yang berlangsung di Kantor MUI Banten ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset umat.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi tanah wakaf yang telah berpindah fungsi dari milik pribadi menjadi milik publik. Ia mengajak seluruh elemen, baik instansi pemerintah maupun organisasi keagamaan, untuk bekerja sama atau “mengeroyok” proses sertipikasi ini agar lebih cepat tuntas.
“Negara harus hadir memastikan tanah wakaf memiliki kekuatan hukum. Saya minta proses ini dikeroyok bersama agar kepemilikan umat terlindungi,” tegas Nusron Wahid.
Berdasarkan data terkini, tantangan sertipikasi rumah ibadah di Banten tergolong besar. Dari total 24.910 bidang rumah ibadah yang ada, baru sekitar 9.148 bidang (36,72%) yang telah memiliki sertipikat resmi. Hal ini menunjukkan masih banyaknya aset umat yang belum memiliki payung hukum tetap.



