INFOTANGERANG.CO.ID – Kabar terbaru dari pasar logam mulia menunjukkan pergerakan harga yang signifikan. Harga jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami koreksi tajam. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada hari Selasa, harga emas Antam terpantau anjlok sebesar Rp45.000 per gram.
Penurunan ini membuat harga jual emas Antam per gramnya kini berada di level Rp2.282.000, turun drastis dari harga sebelumnya yang tercatat Rp2.327.000 per gram.
Pembelian Kembali Ikut Terpukul, Aturan Pajak Tetap Berlaku
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) oleh Antam juga ikut terseret dalam tren penurunan ini. Harga buyback emas Antam turun Rp45.000, dari semula Rp2.192.000 menjadi Rp2.147.000 per gram.
Bagi investor yang ingin mencairkan investasinya, penting untuk mencermati aturan pajak. Transaksi batang penjualan kembali (buyback) emasan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. Perlu diketahui, PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai yang didapat investor.
Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan
Meski harganya turun, emas Antam tetap tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan yang berlaku pada hari Selasa, seperti tertera di laman Logam Mulia Antam:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.191.000.
Harga emas 1 gram: Rp2.282.000.
Harga emas 2 gram: Rp4.504.000.
Harga emas 3 gram : Rp6.731.000.
Harga emas 5 gram: Rp11.185.000.
Harga emas 10 gram: Rp22.315.000.
Harga emas 25 gram: Rp55.662.000.
Harga emas 50 gram: Rp111.245.000.
Harga emas 100 gram: Rp222.412.000.
Harga emas 250 gram: Rp555.765.000.
Harga emas 500 gram: Rp1.111.320.000.
Harga emas 1.000 gram: Rp2.222.600.000.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Selain batang pajak kembali, transaksi pembelian emas juga tunduk pada peraturan yang sama, yaitu PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Saat membeli emas, konsumen akan dikenakan PPh 22, dengan besaran:
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas batangan, baik secara online maupun langsung, akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Fluktuasi harga ini menjadi perhatian bagi para trader dan investor, di mana penurunan tajam seringkali dianggap sebagai momen yang potensial untuk menambah koleksi investasi emas.
(AD/Rdk)



