TANGERANG SELATAN – Balai Besar POM Provinsi Banten sidak salah satu toko atau distributor jamu ilegal yang tidak terdftar di BPOM. Toko jamu tersebut berada di belakang Pasar Ciputat, Jalan Haji Usman 1A, Rt 003 Rw 09, Kelurahan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Farida Ayu W dihadiri Kepala Balai Besar POM Serang Dra. Trikoranti Mustika Wati, Apt, dan didampingi Korwasda PPNS Polda Metro Jaya, BNN Tangerang Selatan serta Dinkes Tangerang Selatan. Dalam pantauan awak media, dari keterangan pedagang sekitar toko jamu tersebut merupakan toko terbesar dan selalu ramai pembeli dari berbagai daerah.
“Dia kaya distributor mas, yang beli dari mana mana malah tutupnya aja suka sampe malem yang saya tau,” kata salah satu pedagang pasar yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (15/10/2021).
Kepala Balai Besar POM Serang Dra. Trikoranti Mustika Wati, Apt. mengatakan, Sarana Distribusi yang dilakukan penindakan berupa toko yang melakukan distribusi produk Jamu TIE.



