Ditjen Imigrasi saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA terkait legalitas izin tinggal dan aktivitas mereka. Selain itu, Imigrasi berencana memanggil pihak pengelola tempat hiburan malam yang diduga telah mempekerjakan WNA tanpa izin yang sah.
Yuldi menegaskan bahwa WNA yang terbukti bersalah akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan (cekal).
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini untuk menertibkan keberadaan orang asing dan memastikan hanya WNA yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” tutup Yuldi.
(AD/Rdk)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



