Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Imigrasi Ciduk 43 WNA di Klub Malam Penjaringan, Terancam Deportasi karena Bekerja Ilegal

Hukum & Kriminal  

WNA
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan bekerja di kelab malam di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/10/2025).
Advertisement

Ditjen Imigrasi saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA terkait legalitas izin tinggal dan aktivitas mereka. Selain itu, Imigrasi berencana memanggil pihak pengelola tempat hiburan malam yang diduga telah mempekerjakan WNA tanpa izin yang sah.

Baca juga:  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Yuldi menegaskan bahwa WNA yang terbukti bersalah akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan (cekal).

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini untuk menertibkan keberadaan orang asing dan memastikan hanya WNA yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” tutup Yuldi.

Baca juga:  Putus Kerja, Pria di Tangerang Nekat Jadi Pengedar Sabu

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement