Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Hukum & Kriminal  

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. (Glend Karisoh/infotangerang.co.id)
Advertisement

JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit III/Sumdaling berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi.

Dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi dilakukan oleh oknum pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg berinisial SR di daerah Kemayoran Jakarta Pusat.

Baca juga:  Perkosa Anak di Bawah Umur, Penjual Tahu Dibekuk Polresta Tangerang

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, gas LPG 3 Kg bersubsidi hanya untuk masyarakat miskin.

“Namun pelaku malah melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg (bersubsidi) ke tabung LPG 12 Kg dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga penjualan tabung LPG 12 Kg tersebut,” jelas Auliansyah kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Iklan Ads

Baca juga:  Kemendagri Apresiasi Bawaslu Luncurkan IKP 2024
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement