JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit III/Sumdaling berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi.
Dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi dilakukan oleh oknum pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg berinisial SR di daerah Kemayoran Jakarta Pusat.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, gas LPG 3 Kg bersubsidi hanya untuk masyarakat miskin.
“Namun pelaku malah melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg (bersubsidi) ke tabung LPG 12 Kg dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga penjualan tabung LPG 12 Kg tersebut,” jelas Auliansyah kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Advertisement
Scroll to Continue With Content



