Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
12 hari
Menuju Hari Raya Idul Fitri 2024

Advertisement


Putus Kerja, Pria di Tangerang Nekat Jadi Pengedar Sabu

Hukum & Kriminal, Kota Tangerang  

Tersangka AK pengedar sabu diamankan Polsek Jatiuwung. (Istimewa)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Seorang pria inisial AK alias T (42) warga perumahan bugel indah karawaci Kota Tangerang terpaksa harus berurusan dengan polisi. AK kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di kantongnya.

Saat diamankan tim narkoba dari Polsek Jatiuwung, AK mengaku terpaksa menjual dan menggunakan barang haram tersebut lantaran kebingungan melanjutkan hidup pasca diputus kerja dampak pandemi Covid-19.

Pas diamankan oleh anggota, di tangan tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 0,43 gram brutto,” kata Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Hariono saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/10/2020).

Baca juga:  Satresnarkoba Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Saat diinterogasi, AK mengaku barang haram tersebut dibeli dari temannya inisial R seharga Rp 400 ribu untuk diedarkan.

“AK membeli dari temannya untuk kemudian diedarkan demi memperoleh keuntungan lantaran sudah tidak lagi bekerja,” jelasnya.

Baca juga:  Aksi Jambret Rampas Tas Berakhir di Jeruji Besi

Bukan keuntungan yang didapat dari bisnis haram tersebut, kini tersangka mendekam ditahanan mapolsek Jatiuwung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup,” pungkas Zazali. (Dhi/Red)

Source: Iwan Media.

Advertisement
Scroll to Continue With Content

Iklan