KOTA TANGERANG – Seorang pria inisial AK alias T (42) warga perumahan bugel indah karawaci Kota Tangerang terpaksa harus berurusan dengan polisi. AK kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di kantongnya.
Saat diamankan tim narkoba dari Polsek Jatiuwung, AK mengaku terpaksa menjual dan menggunakan barang haram tersebut lantaran kebingungan melanjutkan hidup pasca diputus kerja dampak pandemi Covid-19.
“Pas diamankan oleh anggota, di tangan tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 0,43 gram brutto,” kata Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Hariono saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/10/2020).
Saat diinterogasi, AK mengaku barang haram tersebut dibeli dari temannya inisial R seharga Rp 400 ribu untuk diedarkan.