Lebih lanjut, hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan pekan depan.
Terdakwa Lince Linawati, duduk di kursi pesakitan setelah diduga melakukan penipuan bermodus investasi terhadap Dahliyanti terkait kerjasama investasi bisnis. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Zain Effendi, Arman Suparman, dan Mohamad Fajar, dalam keterangan pers tertulisnya mengatakan kalau pihaknya harus terima setiap keputusan majelis hakim.
“Kami sebagai kuasa hukum, akan tetap akan berjuang sesuai dengan bukti – bukti yang kami miliki. Kita tunggu saja dipersidangan minggu depan,” kata Fajar.
Sementara itu, terdakwa Lince Linawati meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi ahli akuntan publik dipersidangan selanjutnya. Atas permintaannya itu, majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk mengupayakan hal tersebut. (Dhi/Red)



