Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Inginkan Keadilan Lince Linawati Minta Hadirkan Saksi Ahli

Hukum & Kriminal, Kota Tangerang  

Advertisement

Lebih lanjut, hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan pekan depan.

Terdakwa Lince Linawati, duduk di kursi pesakitan setelah diduga melakukan penipuan bermodus investasi terhadap Dahliyanti terkait kerjasama investasi bisnis. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca juga:  Video: Penjambret Dompet Penjual Takjil Diamuk Massa

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Zain Effendi, Arman Suparman, dan Mohamad Fajar, dalam keterangan pers tertulisnya mengatakan kalau pihaknya harus terima setiap keputusan majelis hakim.

“Kami sebagai kuasa hukum, akan tetap akan berjuang sesuai dengan bukti – bukti yang kami miliki. Kita tunggu saja dipersidangan minggu depan,” kata Fajar.

Baca juga:  Rio Anando Bersama Kuasa Hukum Laporkan PT Maxindo Mobil Indonesia ke Polres Tangsel Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sementara itu, terdakwa Lince Linawati meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi ahli akuntan publik dipersidangan selanjutnya. Atas permintaannya itu, majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk mengupayakan hal tersebut. (Dhi/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement