“Kalau bicara keterbukaan Informasi Publik, jelas ada namanya Pra konstruksi pemasangan papan proyek dipasang di tempat strategis. Tapi kalau tidak dicantumkan nilai anggaran agar dapat dibaca oleh masyarakat umum ini ada apa, kok disembunyikan,” tuturnya.
“Berarti ini ada masalah disitu, dan bisa dibilang ada indikasi penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Harusnya APH bertanggung jawab dan harus turun cek ke lapangan,” tambahnya.
Puji pun menanggapi sulitnya pejabat DPU dan Inspektorat Tangsel dalam memberikan informasi. Puji menilai adanya pelanggaran undang-undang yang dilanggar.
“Itu ada undang-undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik loh. Seharusnya mereka jangan takut memberikan informasi ke publik karena mereka itu dibayar oleh negara. Makanya bingung kalau Tangsel dapat penghargaan dari KIP (Komunikasi Informasi Publik), parameternya apa, tanya KIP Banten,” tegasnya. (Fan/Red)
Source: Glen/indonesiaparlemen.com.



