“Lingkup PSBB yang kita sosialisasikan diantaranya, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, sosial budaya ditempat umum atau fasilitas umum, moda transportasi, dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” jelasnya.
Akan tetapi meski PSBB sudah ditepkan, Lanjut Edy menambahkan, nantinya layanan utama tetap berjalan seperti biasa.
“Layanan utama tetap berjalan seperti biasa, seperti supermarket, pasar, toko/tempat menjual obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, bahan bakar, minyak gas dan energi, pelayanan kesehatan, dan kegiatan olahraga, transportasi umum, namun tetap berpedoman pada pembatasan krumunan pada protokol yang berlaku,” jelas Edy. (fand)



