INFOTANGERANG.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mendalami kasus kematian tragis seekor gajah liar di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan. Hingga Kamis (19/2/2026), penyidik telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi guna mengungkap pelaku perburuan gading tersebut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Arsyad, menyatakan bahwa para Saksi berasal dari berbagai unsur, termasuk petugas keamanan (satpam), karyawan perusahaan di areal konsesi, hingga masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung.
“Penyidik menyebut perkara ini mulai menunjukkan titik terang. Kami juga mendalami keterangan pihak-pihak yang diduga mengetahui jalur distribusi ilegal perdagangan gading gajah,” ujar Zahwani di Pekanbaru.
Polda Riau yang bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menerapkan metode penyelidikan kejahatan ilmiah dalam menangani kasus ini. Berdasarkan hasil nekropsi (bedah bangkai) yang dilakukan tim Laboratorium Forensik, penyebab kematian satwa yang dilindungi tersebut akhirnya teridentifikasi.
Detail Temuan Tim Gabungan:
Penyebab Kematian: Tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala.
Kondisi Bangkai: Bagian kepala mulai dari mata, belalai, hingga kedua gading hilang.



