KOTA TANGERANG – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di wilayah Tangerang oleh Polres Metro Tangerang Kota memasuki sorotan tajam. Pasalnya, laporan yang telah diserahkan oleh keluarga korban sejak 27 September 2025 kini telah berjalan hampir dua bulan tanpa adanya kemajuan yang signifikan.
Laporan tersebut dibuat oleh Eti Hendriyani, ibu kandung korban, terkait dugaan persetubuhan yang dialami putrinya, Bunga (nama samaran), oleh seorang pria berinisial Restu Aria Zulfikar.
Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan
Berdasarkan laporan polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 21 September 2025, bertempat di sebuah apartemen elit di kawasan Kelapa Indah, Tangerang. Korban dan terlapor, yang memiliki hubungan asmara, diduga telah melakukan persetubuhan berulang kali.
Kasus ini dilaporkan dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 17 Tahun 2016), khususnya Pasal 76 Jo Pasal 82 Juncto Pasal 81, yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman serius.
Kritik Terhadap Kecepatan Investigasi
Meskipun laporan telah dibuat dengan bukti awal yang cukup, keluarga Korban Stiyo mempertanyakan kecepatan dan keseriusan pihak kepolisian. Hingga 4 November 2025, belum ada perkembangan yang meyakinkan, seperti penahanan terlapor atau penetapan status tersangka.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak seharusnya menjadi prioritas utama. Setiap jam yang terbuang berarti beban psikologis yang lebih besar bagi korban yang sedang menanggung kehamilan di usia muda,” ujar Stiyo kepada infotangerang.co.id pada Selasa, 4 November 2025. Ia mengkritisi lambatnya tindak lanjut penanganan kasus yang lambat.
Stiyo mengungkapkan penanganan yang lambat dalam kasus sensitif seperti ini dinilai dapat menimbulkan frustrasi bagi keluarga dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kecepatan investigasi sangat krusial, tidak hanya untuk menjamin keadilan, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dan dukungan psikologis mendesak bagi korban.
Dirinya mendesak Polres Metro Tangerang Kota untuk segera mengambil tindakan tegas, mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini, dan membuktikan komitmen aparat dalam menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas utama dan mutlak.
Follow Berita infotangerang.co.id di Google News
(Ad/Red)



