Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Kolaborasi KNEKS, MI dan BMI Luncurkan Modul Literasi SCF Syariah dan Pedoman Zona KHAS

Banten  

Editor: Redaksi

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah bekerja sama dengan Bank Muamalat Indonesia dan Muamalat Institute meluncurkan Modul Literasi Securities Crowdfunding Syariah dan Pedoman Zona KHAS, Sabtu (18/12/2021).
Advertisement

Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad Kusna Permana mengatakan pihaknya bangga menjadi tuan rumah peluncuran Modul Literasi Securities Crowdfunding (SCF) Syariah dan Pedoman Zona KHAS. Menurutnya, dalam menghadapi pandemi, pelaku usaha termasuk UMKM telah melakukan optimalisasi dan pivot bisnis guna menjawab perubahan pola konsumsi masyarakat, khususnya masyarakat muslim yang cenderung bergeser untuk mengkonsumsi kebutuhan bersifat primer dan yang menunjang kesehatan.

Salah satu permasalahan utama dampak dari pandemi terhadap UMKM adalah sumber pendanaan untuk penguatan modal dalam rangka melanjutkan bisnis. Nilai pendapatan usaha yang menurun secara drastis tidak dapat menutup biaya usaha maupun pengembalian modal.

Baca juga:  WOM Finance Bangun Sumur Wakaf dan MCK di Serang-Banten

Pinjaman dari bank pada umumnya mensyaratkan dokumentasi lengkap, pencatatan keuangan hasil usaha yang baik, serta kebijakan untuk menyediakan jaminan berupa aset. Tidak semua UMKM, terutama skala mikro dan kecil, dapat memenuhi persyaratan tersebut, sehingga diperlukan alternatif sumber pendanaan yang berkelanjutan dan efisien untuk UMKM.

“Untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka panjang bagi UMKM, Securities Crowdfunding (SCF) telah beroperasi sebagai alternatif,” tutur Achmad.

SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Investor dapat membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.

Baca juga:  Tempuh 200 Km Jalan Kaki, Tradisi Sakral Seba Warga Baduy

“Dalam rangka memenuhi kebutuhan UMKM, termasuk UMKM produk halal, aspek pendanaan juga perlu dipenuhi dengan skema Syariah dengan tujuan untuk memastikan kehalalan disepanjang rantai nilai dan operasi bisnis,” jelasnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Muamalat Institute (MI) Anton Hendrianto mengatakan, melalui peluncuran Modul Literasi Securities Crowdfunding (SCF) Syariah dan Pedoman Zona KHAS ini.

Adalah sebuah milestone baru bagi Muamalat Institute dalam memberikan solusi terbaik bagi client MI. Setelah kita cukup kuat di training dan consultants.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement