“Saat ini adalah kami membantu KNEKS untuk bisa membuat pertumbuhan perkembangan UMKM di Indonesia. Kita bantu buatkan modul yang dapat dimengerti oleh semua pihak terkait, mulai dari Investornya juga dari UMKM-nya,” kata Anton yang juga pejabat senior Bank Muamalat Indonesia.
Menurutnya, melalui modul ini, Investor dan UMKM produk halal dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform berbasis teknologi secara online, serta menggunakan akad transaksi yang memenuhi aturan Syariah. Investor mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut, yang dibagikan secara periodik.
Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Putu Rahwidhiyasa menambahkan, peran strategis SCF antara lain, dapat membantu para UMKM, termasuk UMKM produk halal, terkait sumber pendanaan alternatif untuk jangka panjang. Skema pendanaan Syariah dalam rangka mewujudkan kehalalan di seluruh aspek keuangan dan bisnis.
“Juga mendukung terwujudnya ekonomi Syariah berbasis digital (Islamic Digital Economy). InsyaAllah kita akan terus mendukung KNEKS dalam menumbuhkan ekonomi di Indonesia,” tutup Putu. (Fan/Red)



