JAWA TIMUR – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Amran mengatakan, pemerintah terus berkomitmen menyelesaikan konflik pertanahan. Upaya tersebut diwujudkan salah satunya melalui kebijakan reforma agraria, yang bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah konflik pertanahan.
“Pemerintah memiliki komitmen penuh dalam percepatan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria melalui sinergitas serta sinkronisasi K/L dan pemerintah daerah, baik kebijakan maupun implementasinya,” katanya dalam Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Daerah yang berlangsung di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (28/2/2024).
Menindaklanjuti hal tersebut, Amran menjelaskan, pada 2023 Kemendagri dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 5001.2.1/5646/SJ, Nomor 36/SKB-HK.03.01/X/2023 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut, Kemendagri telah melakukan langkah-langkah perbaikan untuk mengoptimalkan pembinaan kepada pemerintah daerah (Pemda) khususnya bidang pertanahan. Hal ini berupa inisiasi dukungan data dan informasi kasus pertanahan dan penanganannya di daerah pada Oktober 2023.
“Dukungan basis data dan informasi kasus serta penanganannya oleh pemerintah daerah menjadi literasi untuk kegiatan penyusunan konsep perjanjian kerja sama sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut,” ujarnya.



