Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Kuasa Hukum KSP PUM Bantah Ada Pengeroyokan Saat Rapat Khusus

Tangerang Raya  

Foto: Kuasa hukum KSP PUM, M. Ali dan Rekan. (dok. iglobalnews.co.id)
Advertisement

Kendati demikian, sosok pengacara muda ini mempersilahkan Rifki untuk menempuh jalur hukum.
“Ya silahkan saja, itu hak setiap warga negara. Namun, sebagai orang yang berpendidikan menurut saya saudara Fikri harusnya lebih bisa menahan emosi dan tak memperkeruh keadaan. Pengacara itu profesi terhormat pasti ada tempatnya sendiri untuk berdebat membela klien, yaitu di pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, M Zaini yang namanya juga disebut-sebut dalam pemberitaan sebagai ketua yang baru. Ia pun membantah berita yang beredar di beberapa media online tersebut.

Baca juga:  Pemuda Kota Tangerang Masih Keluyuran di Tengah Pandemi Covid-19

“Saya ini anggota bukan ketua. Rapat kemarin itu restrukturisasi. Saat rapat disepakati Ketua lama Khodri Butar diberhentikan dengan hormat, dan digantikan oleh Yusman Efendi sebagai ketua baru, jadi bukan saya. Narasi berita yang beredar itu salah,” ujarnya.

Baca juga:  Jelang Idul Fitri, PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang

Senada dengan Ali, Zaini juga mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum jika tidak puas dengan hasil rapat anggota.

“Terkait hasil rapat, seyogyanya jika tidak puas lakukan dengan cara-cara santun dan elegan. Jangan gebrak-gebrak meja dan melakukan kekerasan verbal,” tandasnya. (Rud/Red)

Source: iglobalnews.co.id

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement