Menurutnya, peristiwa penolakan pasien untuk mendapatkan pelayanan itu terjadi hanya karena ada kesalahpahaman terkait prosedur.
“Kemarin beberapa pihak manajemen sudah berkunjung ke rumah anak tersebut, dan sudah bertemu dengan ayah serta kakek pasien. Kita sudah klarifikasi terkait kejadian yang terjadi karena kesalahpahaman prosedur ya,” kata Okta.
“Kesalahpahaman antar petugas yang berjaga dengan pasien. Karena SOP yang berjalan di RS Sepatan Mulia setelah pasien masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) akan diberikan tindakan awal terlebih dahulu, kemudian keluarga pasien mengurus pendaftaran. Namun sangat disayangkan hal yang terjadi dialami keluarga pasien saudara AS tak demikian,” lanjut dia.
Terkait deposit atau uang jaminan, kata Okta, hal itu memang benar adanya. Kendati demikian, uang deposit awal sebesar Rp 500 ribu seharusnya diterima.
“Uang dua juta itu maksimal, minimal awal deposit lima ratus akan kita terima. Selanjutnya pasien segera mengurus BPJS UHC dan diberi waktu 3×24 jam. Jadi kesalahpahaman yang kemarin seharusnya untuk program update dari BPJS bahwa pasien tidak harus ada jaminan, cukup dengan KTP domisili Tangerang keluarga pasien sudah dapat mengurus dengan membawa surat pengantar rawat inap dari RS, kemudian RS akan memberikan waktu 3×24 jam untuk mengurus kartu BPJS sesuai dengan prosedur BPJS,” jelas dia.
“Dimana saat ini kita tidak membebankan jaminan terhadap keluarga pasien dengan program terbaru BPJS, cuma kemaren yang lagi jaga kebetulan pegawai baru,” pungkasnya.
Follow Video INFO TANGERANG dan Berita infotangerang.co.id di Google News
(Rdk)
Simak video ODGJ di Teluknaga hafal teks Pancasila:
https://youtu.be/l0qZ-tTcDbc



