INFOTANGERANG.CO.ID – Judul berita “Dugaan Gedung Graha Anabatic Jadi Sarang Kantor Judi Online” menjadi berita paling terpopuler dengan jumlah pembaca mencapai 3.9K.
Selanjutnya Post Terpopuler pilihan redaksi infotangerang.co.id kedua mencapai 3K pembaca, “Wisatawan Marah Lantaran Dimintai 4 Karcis Masuk ke Pantai Tanjung Kait Tangerang.” Wisatawan tersebut meluapkan kekesalannya pada stories Instagram miliknya. Dan setelah diketahui lebih dalam, objek wisata Tanjung Kait bukanlah milik Pemerintah Daerah (Pemda), namun begitu praktek pungli di tempat wisata tidak dibenarkan.
Kedua berita tersebut dan tiga Post Terpopuler lainnya juga menjadi berita terpopuler bagi para pembaca infotangerang.co.id.
Berikut lima Post Terpopuler infotangerang.co.id selengkapnya:
1. Graha Anabatic Serpong Diduga Jadi Sarang Kantor Judi Online
Dari informasi yang didapat infotangerang.co.id pada Selasa (28/6/2022), bisnis judi online tersebut diduga dijalani oleh sebuah perusahaan dari PT Buffteq. Perusahaan swasta itu menyewa kantor di lantai 6 gedung Graha Anabatic.
Walid Sekjen Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) mengungkapkan, ada sebuah ruangan yang berada di lantai 6 gedung Graha Anabatic menjadi sarang admin judi online.
Walid memiliki dugaan kuat mengenai keberadaan kantor judi online yang bersarang di Graja Anabatic, pada saat menanyakan dengan pihak pengelola gedung, tiba-tiba seseorang bernama Tamim datang dan mengatakan kalau dia mempunyai jabatan sebagai seorang direktur.
Namun saat ditanya tentang dugaan dirinya mengelola judi online atau tidak, Tamim enggan menjawab.
2. Viral! Wisatawan Dimintai 4 Karcis Masuk Pantai Tanjung Kait Tangerang
Seorang wisatawan kesal karena bayar tiket masuk hingga 4 karcis saat berlibur ke tempet wisata Tanjung Kait, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (02/01/2022).
Wisatawan tersebut meluapkan amarahnya melalui stories media sosial Instagram dengan meng-tag akun @infotangerang.id
Menanggapi hal tersebut, Nanang Chaeroni selaku Kepala Seksi Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan pihak Kecamatan Mauk.
Nanang menuturkan bahwa objek wisata Tanjung Kait bukan milik Pemerintah Daerah (Pemda). Ia menegaskan, pungli di tempat wisata itu tidak dibenarkan.
3. Legalitas Perumahan Syariah Villa Mashurin Tidak Perlu Diragukan
Perumahan Syariah Villa Manshurin hadir untuk memenuhi kebutuhan calon konsumennya. Pengembang dari PT Manshurin Jaya Barokah ini dipimpin oleh Supriyadi. Dirinya mengatakan bahwa perumahan syariah yang diberi nama Villa Manshurin yang berlokasi di Kampung Jungkel, Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ini hadir untuk membantu masyarakat Indonesia memiliki rumah impian dengan mudah dan tanpa syarat yang menyulitkan.



