Berdasarkan pengecekan database keimigrasian, 16 WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Pra Investasi, 2 WNA menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan 1 WNA menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Imigrasi juga menemukan bahwa sejumlah perusahaan penjamin dari WNA tersebut diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai data terdaftar.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 19 paspor asing, 32 unit telepon genggam, 3 unit laptop, 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, serta surat perjanjian sewa ruko yang diduga akan dijadikan tempat operasi. “Disinyalir Kamboja sedang memperketat akses dan menutup ruang gerak para scammer, sehingga mereka mencari celah baru di Indonesia,” ujar Bong Bong.
Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Ditjenim Banten, 19 WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan yang dilaksanakan pada Selasa (19/5/2026). “Sudah dideportasi kemarin,” ujarnya.
(AD/Rdk)



