INFOTANGERANG.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap 19 warga negara asing (WNA) dan menggagalkan upaya praktik penipuan daring berkedok love scamming di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Para WNA diamankan dari sebuah apartemen setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, mengatakan petugas bergerak cepat dan berkoordinasi dengan manajemen serta keamanan setempat. Adapun 19 WNA yang diamankan terdiri dari 15 WN China, 1 WN Taiwan, 1 WN Malaysia, 1 WN Vietnam, dan 1 WN Kamboja.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa mereka terindikasi sebagai sindikat penipuan online dengan modus love scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menyatakan pihaknya menemukan bukti riwayat perjalanan dari Kamboja dalam paspor para WNA, serta bukti percakapan di WhatsApp Group yang mengarah pada praktik penipuan.



