INFOTANGERANG.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan bahwa praktik kejahatan pertanahan atau mafia tanah terus mengalami metamorfosis, baik dari sisi pelaku maupun modus operandinya. Kompleksitas baru ini menuntut penanganan yang harus dilakukan secara kolaboratif dan berkesinambungan oleh seluruh elemen Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron di hadapan peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Menteri Nusron menegaskan bahwa ada dua pendekatan utama yang wajib dilaksanakan untuk memberantas mafia tanah secara tuntas:
- Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH): APH diminta menangkap pelaku dan menggunakan pasal yang tepat, kuat, serta tidak dapat dimanipulasi.
- Integritas Pegawai ATR/BPN: Petugas dilarang keras terlibat dan menjadi bagian dari ekosistem mafia tanah.
“Pemberantasan mafia tanah hanya bisa dilakukan dengan dua pendekatan. Pertama, ketegasan APH. Tangkap dan gunakan pasal yang benar tepat, tidak bisa dibantah atau dimanipulasi. Kedua, Teman-teman di ATR/BPN jangan sampai terlibat menjadi bagian ekosistem mafia tersebut,” tegas Menteri Nusron.
Menurutnya, sinergi ini akan berhasil jika petugas ATR/BPN bersikap proper, kuat, tegas, dan tidak mau diajak kongkalikong, ditambah dengan APH yang memiliki kekuatan hukum dan ketegasan yang sama.



