KOTA TANGERANG – Tim Ahli Cagar Budaya Nasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan bahwa penetapan makam Mbah Jenggot sebagai cagar budaya masih memerlukan kajian lagi, mengingat data di lapangan yang kurang untuk menetapkan makam Mbah Jenggot sebagai cagar budaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Dr. Junus Satrio Atmodjo saat memimpin sidang kajian penetapan cagar budaya yang digelar secara daring pada Kamis (23/10/2022).
“Karena cagar budaya itu status hukum dan kalau bisa dibuktikan juga secara hukum maupun secara akademik. Secara akademik memang argumentasinya kurang kuat,” kata Junus.
“Untuk menjadikan CB (cagar budaya) butuh kajian yang lebih dalam lagi, lebih lengkap lagi. Jadi bukannya kita menolak, kita pending sampai nanti muncul data yang kuat,” jelasnya.
Junus menilai bahwa nisan dari Makam Mbah Jenggot yang berlokasi di Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang tidak asli.
“Nisan-nisan tidak asli disitu. Tapi kalau kita bicara nisannya saja, nisannya ya bukan makamnya, ya tua. Hanya kalau kita harus melihat sebagai satu keseluruhan yaitu makam, dan jirahnya, kemudian nisannya, ini belum ketemu, antara tiga-tiganya. Artinya, sebagai ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya) itu terbuka ya, tetap saja sebagai ODCB, tetapi sebagai CB mungkin perlu kajian lebih lanjut,” ungkapnya.
TACB Nasional juga mempertanyakan asal-usul Makam Mbah Jenggot. Seperti yang disampaikan oleh Prof. Dr. Inajati Adrijanti yang menanyakan keberadaan tokoh Mbah Jenggot dan asal-usulnya.



