Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Mencari Keadilan, Muhyani Jadi Tersangka dan Ditahan Karena Lawan Pelaku Maling Kambing

Muhyani membela diri karena diserang pelaku pakai golok. Saat itu Muhyani memergoki pelaku saat hendak mencuri kambing. Kanit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus menjelaskan, polisi sudah menjalankan tugas sesuai dengan SOP dan penuh kehati-hatian. Semua tahapan dari mulai pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi baik pelapor dan terlapor dan semuanya itu telah tertuang dalam BAP.

Headline  

Editor: Ardiansyah

Foto: Illustrasi tersangka ditahan.
Advertisement

Temannya yang belakangan diketahui bernama pendi yang sempat melarikan diri warga Kampung Dukuh, kini sudah tertangkap dan sudah diadili terbukti bersalah turut serta membantu dalam kasus pencurian kambing tersebut.

Bukan hanya dua kali kehilangan kambing, peliharaan ternak milik Muhyani seperti ayam, bebek juga kerap dicuri, kejadian ketiga kalinya ini berselang satu bulan dari kejadian sebelumnya, tepatnya pada Februari 2023.

Kasus Bela Diri di Bekasi

Mohamad Irfan Bahri sempat bernasib sama dengan Muhyani. Usai menumbangkan pelaku begal, dia ditetapkan sebagai tersangka.

Kala itu, pemuda berusia 19 tahun membunuh perampok saat coba merampas telepon genggamnya saat tengah menikmati pemandangan Kota Bekasi dari Flyover Summarecon bersama sepupunya Ach Rofiki, Rabu (23/5/2018).

Saat itu keduanya ditodong oleh Aric Saifuloh (17) dan IY, menggunakan celurit. Ach Rofiki yang pasrah lantas memberikan gawainya sesuai permintaan pelaku. Sementara Irfan memilih melawan setelah lebih dulu mendapat sabetan celurit.

Baca juga:  Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan Pesepakbola OGG Jadi Tersangka dan Ditahan

Duel itu pun dimenangkan Irfan. Bahkan pelaku Aric Saifuloh tewas. Sedangkan IY, kritis. Sejumlah luka juga didapat Irfan akibat duel dengan kedua pelaku. Perlawanan itu diberikan karena Irfan ingin membela diri.

Namun nahas, rupanya aksi Irfan membela diri itu berujung penetapannya sebagai tersangka dengan dugaan pembunuhan. Sontak saja peristiwa ini menjadi sorotan banyak pihak.

Mahfud MD Ngadu ke Jokowi

Penetapan tersangka Irfan sampai ke telinga Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud bersama Pakar Pencucian Uang Yenti Garnasih menghadap Jokowi. Keduanya melaporkan kasus pembegalan di Bekasi.
Korban yang membela diri terpaksa membunuh pelaku. Tetapi dijadikan tersangka oleh polisi. Menurut Mahfud keputusan itu keliru. Menurut hukum pidana ada alasan pembenaran karena membela diri.

Baca juga:  Refleksi Akhir Tahun SMSI Kabupaten Tangerang: Menenun Harapan di Fajar 2026

“Maaf saya peristiwa gini tidak baca, kalau saya dengar langsung saya tangani, saya catat, saya selesaikan,” begitu jawaban Jokowi ditirukan Mahfud.

Keesokan harinya, lanjut Mahfud, anak itu dibebaskan dan diberi penghargaan oleh polisi. “Responsif terhadap itu (Jokowi),” tuturnya.

“Enggak ada sejarahnya tersangka di SP3 gitu aja, biasa diusir suruh pulang dah selesai. Ini diberi penghargaan karena saya dan Bu Yenti menghadap Presiden.”

Setelah status tersangka dicabut, polisi memberikan penghargaan kepada Muhamad Irfan Bahri karena menumbangkan begal.

Catatan redaksi: Artikel pada bagian “Kasus Bela Diri di Bekasi” tersebut melansir dari merdeka.com.

Follow Berita infotangerang.co.id di Google News

(Jhn/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement