“Tak berselang lama, anak korban akhirnya bicara mengaku tidak pernah diajak mendaftar, hanya diajak ke klinik. Bahkan saat anak korban mendaftar anggota Polri secara online, dinyatakan tidak lulus karena batas usia yang sudah lewat,” terang Wahyu.
Korban pun menghubungi tersangka meminta uang untuk di kembalikan. Tersangka mengaku bersedia mengembalikan pada tanggal 3 dan 7 Juli 2020. Namun, saat sudah melewati batas waktu yang di janjikan, tersangka tidak kunjung melakukan pembayaran. Korban pun melayangkan somasi kepada tersangka, namun tidak di respon.
“Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Kami langsung lakukan penyelidikan, dan diketahui tersangka berusaha bersembunyi di daerah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang,” ucap Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah beberapa lembar kwitansi, topi perwira tinggi Polri, dan uang tunai.
Wahyu mengimbau agar masyarakat tidak percaya dengan bujuk rayu siapa pun yang menjanjikan kelulusan sebagai anggota Polri. Kata Wahyu, proses rekrutmen di Polri mengedepankan prinsip “Betah” yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
“Daftar secara resmi, ikuti prosedur secara resmi. Jangan percaya calo untuk jadi anggota Polri,” tandasnya. (Rud/Red)



