“Modus (pelaku) bisa menyediakan jasa penitipan untuk membeli tiket secara online. Korban berjumlah 19 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 94 juta,” kata Seala.
ES sendiri membuka jasa penitipan tiket sejak Oktober 2022. Pelaku meminta korban membayar terlebih dahulu untuk pembayaran fee secara bertahap.
“Pelaku bekerja membuka jasa jastip dimulai dari Oktober, dengan dalih itu pembayaran fee dulu. Bertahap dari Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, sampai mendekati konser itu seharga per tiket sekitar Rp 3,4 juta,” kata dia.
Pelaku ES, kata Seala, diamankan di kediamannya di Bekasi pada Sabtu 8 Juli sekitar pukul 05.00 WIB di Bekasi. Atas tindakannya pelaku dikenai Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Pelaku diamankan pada tanggal 8 Juli pukul 05.00 WIB pagi. Lokasi penangkapan di Bekasi di kediaman pelaku yang bersangkutan,” pungkasnya.
Follow Google News infotangerang.co.id
(Gln/Rdk)
Video Pilihan Redaksi:



