Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Modus Jastip, Polsek Pagedangan Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser NCT Dream di Tangsel

Pelaku meminta uang DP (Down Payment) terlebih dahulu kepada para korban dengan dalih pembayaran fee. Korban pun tergiur karena yakin pelaku dapat membelikan tiket.

Kriminal  

Polsek Pagedangan menggelar konferensi pers ungkap kasus penipuan jasa titip tiket atau jastip konser NCT Dream. (Glend Karisoh/infotangerang.co.id)
Advertisement

“Modus (pelaku) bisa menyediakan jasa penitipan untuk membeli tiket secara online. Korban berjumlah 19 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 94 juta,” kata Seala.

ES sendiri membuka jasa penitipan tiket sejak Oktober 2022. Pelaku meminta korban membayar terlebih dahulu untuk pembayaran fee secara bertahap.

“Pelaku bekerja membuka jasa jastip dimulai dari Oktober, dengan dalih itu pembayaran fee dulu. Bertahap dari Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, sampai mendekati konser itu seharga per tiket sekitar Rp 3,4 juta,” kata dia.

Baca juga:  Imbalan Sabu Gratis Berujung Penjara 20 Tahun bagi Kurir Narkoba di Cisoka

Pelaku ES, kata Seala, diamankan di kediamannya di Bekasi pada Sabtu 8 Juli sekitar pukul 05.00 WIB di Bekasi. Atas tindakannya pelaku dikenai Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga:  Polres Metro Tangerang Bongkar Praktik Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

“Pelaku diamankan pada tanggal 8 Juli pukul 05.00 WIB pagi. Lokasi penangkapan di Bekasi di kediaman pelaku yang bersangkutan,” pungkasnya.

Follow Google News infotangerang.co.id

(Gln/Rdk)

Video Pilihan Redaksi:

 

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement