INFOTANGERANG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil meringkus seorang pria berinisial MR alias Doyok (23), warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. MR ditangkap karena diduga kuat berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.
Kapolsek Cisoka, Iptu Anggio Pratama, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan pada Senin malam, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di sekitar kediaman tersangka.
Iptu Anggio menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lokasi tersebut.
“Respons sigap ini dilakukan sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang memerintahkan jajaran untuk segera menindaklanjuti setiap informasi dari warga,” kata Iptu Anggio pada Kamis (30/10/2025).
Petugas yang melakukan observasi di lokasi menemukan tersangka MR dengan gelagat yang mencurigakan, sehingga langsung diamankan dan diinterogasi.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa MR adalah perantara dalam transaksi gelap tersebut. Petugas juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas.



