Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


MUI Bersama Le Minerale Dukung Program Gerakan Sedekah Sampah Indonesia Berbasis Masjid

DKI Jakarta  

Foto: Regulatory Manager Mayora Group Idham Arysad, Pengurus Masjid dan Ketua LPLH & SDA MUI, Dr. Ir. H. Hayu S. Prabowo. (dok. Mayora Group/TangerangDaily)
Advertisement

JAKARTA – Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Majelis Ulama Indonesia (LPLH & SDA MUI) bersama Le Minerale mendukung Gerakan sedekah sampah Indonesia (Gradasai) yang digagas oleh LPLH & SDA bersama Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Sampah Laut di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TKN PSL). Kegiatan LPLH & SDA bersama Le Minerale ini akan dilakukan di beberapa masjid di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

MUI mengapresiasi Le Minerale yang menjadi salah satu perusahaan terdepan dalam upaya mensukseskan kampanye gerakan sedekah sampah berbasis masjid sebagai bagian ikhtiar dalam menjaga lingkungan.

Baca juga:  Informasi Persyaratan Berpergian Naik Pesawat Terbaru 2022 Sebelum Pesan Tiket

Tak hanya itu, Le Minerale juga akan memberikan fasilitas tempat sampah terpilah bagi pengelola dan jemaah masjid. Selain menghasilkan produk yang halal dan berkualitas, Le Minerale juga memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan.

Program ini merupakan sosialisasi dan penerapan fatwa MUI 47/2014 tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan. Pada bulan suci Ramadhan ini, LPLH & SDA mengajak masyarakat untuk dapat meningkatkan ketakwaan tidak hanya untuk keshalihan pribadi seperti sholat, puasa dan lainnya, tetapi juga dapat meningkatkan kesalehan sosial seperti zakat, infaq dan sedekah, serta kesalehan alam sebagai cerminan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam di refleksikan dengan memilah dan menyedekahkan sampai bernilai untuk kas masjid.

Baca juga:  Sinergi dan Kolaborasi, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sambangi Ketum SMSI Pusat

“Salah satu ketentuan hukum fatwa MUI 47/2014 adalah setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir (sia-sia) dan israf (berlebihan),” kata Ketua LPLH & SDA MUI, Dr. Ir. H. Hayu S. Prabowo, Senin (10/5/2021).

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement