TANGERANG – Informasi persyaratan bepergian naik pesawat terbaru di tahun 2022. Semenjak pandemi Covid-19, pemerintah mengatur berbagai syarat khusus untuk perjalanan di dalam negeri, baik transportasi darat, laut, kereta api hingga pesawat udara.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021. Kedua aturan ini masih berlaku sampai dengan sekarang ini.
Syarat Bepergian Naik Pesawat Di Jawa-Bali
Pelaku perjalanan dengan pesawat dari dan ke bandara di Jawa Bali harus mengikuti sejumlah aturan:
Bagi yang baru divaksin 1 dosis:
1. Kartu vaksin (menunjukkan telah divaksin minimal dosis pertama)
2. Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan (adapun syarat antigen tidak berlaku bagi yang baru divaksin dosis pertama)
Bagi yang sudah divaksin lengkap (2 dosis):
3. Kartu vaksin (menunjukkan telah divaksin minimal dosis pertama)
4. Hasil negatif antigen berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau
5. Hasil negatif RT-PCR berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan
Syarat Bepergian Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali
Bagi penumpang pesawat antar bandara di luar Jawa dan Bali, baik yang telah divaksin dosis 1 atau 2, wajib memenuhi ketentuan:


