“Ternyata memang pelaku ini diduga memiliki penyimpangan seksual karena berdasarkan pengakuan dari korban terduga pelaku ini senangnya sama anak-anak kecil. Tapikan kalau sekedar suka sama anak-anak kecil tidak sampai meraba-raba bagian vital itu sudah jelas penyimpangan, dan ini tidak dibenarkan dalam undang-undang perlindungan anak,” ucapnya.
Masih kata Neneng, dengan demikian jajaran DP3A Kabupaten Tangerang menghimbau kepada masyarakat lainnya yang anaknya menjadi korban tindakan asusila dari terduga oknum RT tersebut, untuk dapat melaporkan kepada relawan perlindungan anak yang terdapat di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Kita lakukan pendampingan, dan untuk masalah hukum kita serahkan kepada Polres Metro Tangerang Kota. Kita akan membantu pendampingan, dan juga apabila dibutuhkan penanganan medis, pemulihan psikologis, kita juga pasti akan membantu tanpa dipungut biaya,” jelasnya.
Bukan hanya itu, pada saat proses hukum tengah memasuki proses pengadilan nanti, DP3A juga akan terus mendampingi korban dengan mempersiapkan pengacara. “Bila memerlukan pendampingan hukum, kita sudah mempersiapkan,” tutur Neneng. (Dhi/Red)



