Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


Oknum RT Pelaku Pelecehan Seksual Dilaporkan ke Polisi, DP3A: Diduga Ada Korban Lain

Hukum & Kriminal  

Neneng Sabilah, Analis DP3A Kabupaten Tangerang dampingi korban pelecehan seksual. (Foto: Juliadi/infotangerang.co.id)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) resmi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. RT yang tinggal dibilangan Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang itu dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Neneng Sabilah, analis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mengatakan tidak menutup kemungkinan terdapat korban baru selain Bunga (nama samaran).

Neneng menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban masih terdapat beberapa anak yang diduga menjadi korban oknum RT berperilaku menyimpang tersebut.

“Sempet saya tanya, dan dia bilang teman-teman korban juga ada yang diperlakukan seperti itu ya ditarik, dipeluk dan dicium tapi pada lari,” kata Neneng usai melakukan pendampingan bersama orang tua korban di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (05/10/2020).

Baca juga:  DPP PADI Lapor ke Polres Jakarta Barat: Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Atas pengakuan tersebut, lanjut Neneng, pihaknya akan melakukan proses penelurusan di lingkungan sekitar terduga pelaku yang melakukan tindakan tidak senonoh tersebut. Sehingga di harapkan dapat lebih mempermudah dirinya untuk melakukan tindakan preventif dan pemulihan.

“Ternyata memang pelaku ini diduga memiliki penyimpangan seksual karena berdasarkan pengakuan dari korban terduga pelaku ini senangnya sama anak-anak kecil. Tapikan kalau sekedar suka sama anak-anak kecil tidak sampai meraba-raba bagian vital itu sudah jelas penyimpangan, dan ini tidak dibenarkan dalam undang-undang perlindungan anak,” ucapnya.

Masih kata Neneng, dengan demikian jajaran DP3A Kabupaten Tangerang menghimbau kepada masyarakat lainnya yang anaknya menjadi korban tindakan asusila dari terduga oknum RT tersebut, untuk dapat melaporkan kepada relawan perlindungan anak yang terdapat di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  Kerahkan 600 Personil, Polres Metro Tangerang Kota Kawal Aksi Demo Tolak Kenaikan BBM

“Kita lakukan pendampingan, dan untuk masalah hukum kita serahkan kepada Polres Metro Tangerang Kota. Kita akan membantu pendampingan, dan juga apabila dibutuhkan penanganan medis, pemulihan psikologis, kita juga pasti akan membantu tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Bukan hanya itu, pada saat proses hukum tengah memasuki proses pengadilan nanti, DP3A juga akan terus mendampingi korban dengan mempersiapkan pengacara. “Bila memerlukan pendampingan hukum, kita sudah mempersiapkan,” tutur Neneng. (Dhi/Red)

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement