KOTA TANGERANG – Personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP menggelar operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala besar, beberapa pedagang yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) mendapat teguran. Operasi kali ini menyisir seluruh wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (26/6/2021) malam.
Kapolsek Neglasari, Kompol Rosiana Nurwidajati mengatakan kegiatan yang melibatkan unsur tiga pilar ini dilaksanakan secara mobile untuk memberikan imbauan kepada warga agar selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan 3M guna mencegah penularan Covid-19.
“Memberikan imbauan kepada para pelaku usaha (pedagang) untuk membatasi jam operasional. Mengimbau kerumunan anak-anak muda agar segera membubarkan diri, kembali kerumah masing-masing,” kata Rosiana di lokasi kegiatan.
Selain itu, perwira menengah dari Polwan itu juga mengungkapkan, dalam kegiatan yang didampingi Sekcam Neglasari Acep Suhardiman ini, pihaknya melakukan teguran terhadap pedagang makanan agar membatasi waktu berjualan serta menghindari terjadinya kerumunan dengan menerapkan drive true kepada pembeli atau tidak makan di tempat.
“Termasuk mengimbau jam operasional minimarket untuk membatasi waktu jam operasional dan mematuhi protokol kesehatan (prokes). Hasil giat malam ini untuk sanksi sosial nihil, untuk teguran ada 18 kali,” terangnya.
Pakin (40) salah satu pedagang kaki lima yang mendapat teguran dari petugas mengatakan, dirinya mengetahui bahwa jam operasional tempat usaha di masa pandemi Covid-19 ini telah dibatasi.
“Ya saya tau kita melanggar aturan, tapi saya berjualan jajanan ini buka memang sore menjelang maghrib. Klu kita tutup jam 9 malem kita dapet apa, yang ada rugi. Tapi saya mengerti posisi saat ini sedang Covid-19, ya mudah-mudahan bisa kembali normal, biar kami bisa dagang seperti biasa,” ucapnya. (Jhn/Red)