“Termasuk mengimbau jam operasional minimarket untuk membatasi waktu jam operasional dan mematuhi protokol kesehatan (prokes). Hasil giat malam ini untuk sanksi sosial nihil, untuk teguran ada 18 kali,” terangnya.

Pakin (40) salah satu pedagang kaki lima yang mendapat teguran dari petugas mengatakan, dirinya mengetahui bahwa jam operasional tempat usaha di masa pandemi Covid-19 ini telah dibatasi.

“Ya saya tau kita melanggar aturan, tapi saya berjualan jajanan ini buka memang sore menjelang maghrib. Klu kita tutup jam 9 malem kita dapet apa, yang ada rugi. Tapi saya mengerti posisi saat ini sedang Covid-19, ya mudah-mudahan bisa kembali normal, biar kami bisa dagang seperti biasa,” ucapnya. (Jhn/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *