Sementara itu, EDG saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon Whatsapp dirinya enggan memberi keterangan terkait perizinan pabrik pengolah limbah plastik tersebut. EDG mengarahkan untuk menanyakan langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Sebagai jurnalis tidak berhak untuk menanyakan tentang perizinan, karena bukan penyidik. Yang berhak menanyakan tentang perizinan itu adalah penyidikan. Silahkan tanyakan langsung ke DPMPTSP,” ucap EDG.
“Saya tau seorang jurnalis itu seperti apa, karena saya pernah menjadi jurnalis walaupun hanya tiga bulan,” lanjutnya.
Di pihak lain, Supriyadi selaku ketua RW 06 Kampung Pondok Jengkol, Desa Curug Wetan mengaku bahwa pabrik pengolahan limbah plastik itu sekitar 10 bulan lamanya tidak ada kontribusi untuk warga sekitar.
“Sudah 10 bulan ini tidak ada kontribusi buat lingkungan. Khawatir dia memberikan kepercayaan kepada seseorang dan kontribusi setiap bulan dia kasih, tapi dia tidak ada kontribusi buat lingkungan,” tuturnya. (Fan/Red)



