KABUPATEN TANGERANG – Diduga sebuah pabrik pengolahan limbah plastik usaha dagang (UD) Indo Makmur mencemari lingkungan sekitar. Pabrik tersebut berlokasi di Kampung Badodon, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug.
Pantauan infotangerang.co.id bersama media lainnya, limbah pabrik plastik itu mencemari lingkungan persawahan milik warga Pondok Jengkol RT 04/06, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Tidak hanya mencemari persawahan, pabrik itu juga diduga tidak mengantongi izin lengkap untuk mengolah limbah plastik, salah satunya Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Saat dikonfirmasi, pihak UD Indo Makmur tidak ada yang dapat ditemui. Hanya seorang satpam pabrik yang memberi keterangan kepada sejumlah wartawan.
“Bosnya gak ada, yang berkompeten itu Pak EDG (inisial) itu dari media juga,” kata satpam berinisial CA, Rabu (22/9/2021).



