KABUPATEN TANGERANG – Seorang pria pelaku sodomi berakhir di jeruji besi. Satuan unit Reskrim Kepolisian Sektor Mauk, Polresta Tangerang, menangkap seorang pria berinisial S (29) warga Kampung Kronjo Pekapuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang di kediamannya.
Kapolsek Mauk AKP Kresna Ajie Perkasa, mengungkapkan, S ditangkap lantaran melakukan sodomi kepada anak di bawah umur, dengan modus berpura-pura memiliki ilmu ghaib yang bisa menyembuhkan penyakit yang ada di alat kelamin korban.
“Itu hanya modus saja pelaku mengelabui korbannya,” ungkap Kresna saat konferensi pers di halaman Mapolsek Mauk, Rabu (05/8/2020).
Kresna mengatakan, korban berinisial AS (17) salah satu warga Kecamatan Mauk yang disodomi pelaku di kediaman korban sebanyak satu kali.
“Pelaku S kami amankan usai melakukan sodomi terhadap AS,” tuturnya.
Selain korban AS, lebih lanjut Kresna mengungkapkan, pelaku mengaku pertama melakukan sodomi terhadap korban lain berinisial A di Kuta Bumi pada Maret 2020 sebanyak dua kali.