Lalu yang kedua kali melakukan sodomi kepada korban berinisial S di Pulau Cangkir pada Mei 2020, sebanyak dua kali. Kemudian ketiga melakukan sodomi kepada korban berinisial SU di salah satu kobong sebanyak satu kali, dan terakhir melakukan sodomi kepada korban berinisial AS di kediaman korban.
“Nah setelah kasus sodomi yang terakhir, pada akhirnya salah satu sanak keluarga korban melaporkan kasus itu ke kami,” jelasnya.
Kresna menambahkan, dahulu pelaku juga pernah menjadi korban sodomi, jadi merasa trauma. “Pelaku juga sebenarnya korban sodomi. Kemudian dirinya melakukan sodomi kepada anak yang ia kenal,” terang Kresna.
Pelaku diamankan Polisi dengan sejumlah barang bukti berupa satu sarung, satu kaos warna ungu, satu body lotion dan satu buah handphone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya S dijerat dengan pasal 81 Yo Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 15 tahun penjara. (Dhi/Red)



