Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Pengamat Hukum: Keputusan Tanggapi Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Tugas MK Lembaga Negative Legislator

Sejumlah pengamat hukum mengatakan, uji materi yang diajukan pemohon terkait syarat usia capres-cawapres diturunkan jadi 35 tahun dan batas maksimal usia capres-cawapres 70 tahun bukanlah tugas Mahkamah Konstitusi (MK).

Tangerang Selatan  

Editor: Ardiansyah

Foto: Pengamat hukum tanggapi uji materi batas usia capres-cawapres. (Glend Karisoh/infotangerang.co.id)
Advertisement

TANGERANG SELATAN Putusan uji materi usia capres-cawapres tinggal menghitung hari. Sejumlah pengamat hukum mengatakan, uji materi yang diajukan pemohon terkait syarat usia capres-cawapres diturunkan jadi 35 tahun dan batas maksimal usia capres-cawapres 70 tahun bukanlah tugas Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini merupakan gugatan yang salah alamat. Bahwasanya Mahkamah Konsitusi tidak hanya bisa membatalkan suatu UU apabila hal itu melanggar konstitusional,” kata Prabu Sutisna mantan Ketua Umum Komunitas Peradilan Semu Universitas Pamulang dalam keterangan tertulis diterima infotangerang.co.id, Minggu 15 Oktober 2023.

Baca juga:  154 Ketua RT dan 24 Ketua RW Dilantik, Ini Pesan Lurah Pondok Benda

Menurut Prabu tugas membuat aturan ada pada DPR yang bisa membuat norma baru. Sedangkan MK adalah lembaga negative legislator.

“MK itu adalah sebuah lembaga negative legislator, tidak boleh membuat aturan. Jika membuat aturan itu merupakan kewenangan DPR yang merupakan positive legislator yang bisa membuat norma baru,” ungkapnya.

Jika MK melakukan perubahan terhadap suatu UU, lanjut Prabu, hal itu bisa disebut Abuse of Power yang melebihi kewenangannya sebagai hakim.

Baca juga:  Gelar FGD, Pemkot Tangsel Siapkan Pembangunan Gedung UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

“Ini sesuai karya ilmiah saya dalam skripsi dimana Mahkamah Kontitusi hanya mempunyai kewenangan sebagai negatif legislator, bukan sebagai positive legislator. Saya menduga ini ada benang merah, dimana kita mendengar ada sosok putra sulung Pak Jokowi, Mas Gibran, terkait pencalonan menjadi calon presiden sudah harusnya hukum tidak boleh di intervensi oleh siapapun, baik elit politik ataupun pihak istana,” jelasnya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement