Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Pengamat Hukum: Keputusan Tanggapi Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Tugas MK Lembaga Negative Legislator

Sejumlah pengamat hukum mengatakan, uji materi yang diajukan pemohon terkait syarat usia capres-cawapres diturunkan jadi 35 tahun dan batas maksimal usia capres-cawapres 70 tahun bukanlah tugas Mahkamah Konstitusi (MK).

Tangerang Selatan  

Editor: Ardiansyah

Foto: Pengamat hukum tanggapi uji materi batas usia capres-cawapres. (Glend Karisoh/infotangerang.co.id)
Advertisement

“Jangan sampai lembaga MK menjadi tong sampah perkara-perkara politik yang merupakan ranah presiden dan DPR. Ini sebuah kritikan dari anak muda yang menginginkan hukum yang bersih dan berkeadlian,” tambah Prabu yang juga menjabat sebagai Sekretaris Organisasi Sayap PDI Perjuangan Relawan Perjuangan Demokrasi Kota Tangerang Selatan.

Tahun 2024 yang akan datang adalah tahun para elite politik. MK wajib segera memberi keputusan terkait permintaan pemohon untuk menguji materi batas usia capres-cawapres. Hal ini agar marwah MK terjaga dan situasi politik nasional kondusif.

Baca juga:  Melahirkan di RS Sari Asih Ciputat Langsung Dapat Akta Kelahiran

“Ketua MK merupakan adik ipar dari presiden jadi sangat mungkin akan mempengaruhi keputusan MK. MK harus memutuskan agar marwah MK terjaga dan situasi politik nasional kondusif. Sekaligus menepis citra miring bahwa MK tidak akan ikut melanggengkan politik dinasti keluarga presiden,” pungkasnya.

Baca juga:  Aksi Perangkat Desa Dukung Salah Satu Capres-Cawapres 2024 Dikecam Garang Milenial

Follow Berita infotangerang.co.id di Google News

(Gln/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement