KABUPATEN TANGERANG – Pengelola Koperasi Tunas Jaya Pasar Pelangi menuntut ganti rugi kepada pihak kontraktor PT Indoteknik Pembangunan karena dianggap telah melakukan pengrusakan fasilitas umum milik Pasar Pelangi Sepatan.
Hal itu diungkapkan Imam Fahrudin selaku Kuasa Hukum koperasi Tunas Jaya dan pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada PT Indoteknik namun tidak ada balasan.
“Sebenarnya hal ini sudah dibicarakan terlebih dahulu dan sudah disomasi terkait pengrusakan fasilitas umum yang sudah dibangun oleh pasar pelangi. Namun, belum juga mendapat balasan dari pihak Indoteknik, berarti mereka telah menunjukkan itikad tidak baik,” kata Imam dalam keterangan pers, Senin (21/12/2020).
Menurut Imam, setiap pelaksana pembangunan sudah semestinya peka terhadap lingkungan sekitar yang terdampak oleh pembangunan tersebut. Setiap pelaksana pembangunan seharusnya peka terhadap lingkungannya, terutama masyarakat yang merasa terganggu diakibatkan proyek pembangunan yang sedang dikerjakan, apalagi sampai melakukan pengrusakan fasilitas umum.
“Soal dibangun itu tidak masalah, tapi perbuatannya itu loh, apa yang sudah dilakukannya menurut saya, itu arogan, mestinya permisi dulu, meminta izin sebelum melakukan pembongkaran oleh pihak kontraktor,” terangnya.