Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Pengelola Koperasi Tunas Jaya Tuntut Ganti Rugi ke PT Indoteknik Pembangunan

Kabupaten Tangerang  

Imam Fahrudin, Kuasa Hukum koperasi Tunas Jaya gelar jumpa pers terkait ganti rugi ke PT Indoteknik Pembangunan.
Advertisement

Masih dikatakan Imam, bahwa apa yang sudah dilakukan kontaktor pembangunan PT Indoteknik merupakan suatu tindak pidana, bukan bentuk responsibilitas terhadap lingkungan.

“Sebagai bagian dari responsibilitas terhadap lingkungan, bukan melanggar hukum, tiba-tiba main hajar saja tuh gapura, pagar-pagar di pinggirin, tidak benar kalau begitu,” tegas Imam.

Meskipun lahannya milik pemerintah, akan tetapi harus diketahui bahwa barang dan bangunannya adalah milik orang lain. “Ini persoalan serius, bukan soal gapura, pagar yang dirusaknya, tapi responsibilitas terhadap lingkungan itu yang paling penting. Kalau pidana masuk pasal 170 kekerasan terhadap barang,” tandasnya.

Baca juga:  Polresta Tangerang Gerebek Rumah yang Dijadikan Home Industri Ekstasi

Untuk diketahui, pasca kontraktor PT Indoteknik Pembangunan yang saat itu pada (03/12/2020) sedang melakukan pengerjaan normalisasi sungai di dekat Pasar Pelangi. Menurut pengelola Pasar Pelangi, Koperasi Tunas Jaya mengatakan bawha PT Indoteknik telah merobohkan gapura, dan terjadi kerusakan akses jalan ke pasar, serta pagar, dan fasilitas umum lainnya yang berada di Pasar Pelangi Sepatan.

Baca juga:  Warga Keluhkan Sampah di Perbatasan Kota dan Kabupaten, Kades Kadu Lakukan Kerja Bakti

Selanjutnya, pihak Koperasi Tunas Jaya menuntut ganti rugi kepada PT Indoteknik Pembangunan atas kerusakan yang ditimbulkan sebesar Rp 137 juta. (Dhi/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement