KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 19.00 WIB. Dalam penggrebekan itu polisi mengamankan 2 orang pria inisial RA (33) dan MNK (24). Keduanya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Penggerebekan dilakukan karena rumah itu diduga dijadikan tempat memproduksi narkoba jenis ekstasi. Dalam penggrebekan itu polisi mengamankan 9 jenis obat-obatan diduga ekstasi.
“Kami juga mengamankan beberapa bahan yang diduga merupakan bahan baku membuat ekstasi,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Rabu (17/3/2021).
Wahyu yang juga sempat mendatangi lokasi menyebutkan bahwa 9 jenis atau merek ekstasi itu terdiri dari ekstasi bermerek punisher abu-abu sebanyak 290 butir, henieken biru sebanyak 577 butir, henieken merah sebanyak 624 butir, shell hijau sebanyak 208 butir, henieken hijau sebanyak 27 butir, piramid alien sebanyak 30 butir, logo barca sebanyak 40 butir, logo barca navy sebanyak 50 butir, dan merek granat biru sebanyak 4 butir.
“Dengan jumlah total sebanyak 1.850 butir ekstasi berbagai jenis atau merek,” ujar Wahyu.



